Skip to main content

Teknik Isolasi Fragmen Tunggal Dna Pada Dna Rekombinasi

Teknik Isolasi Fragmen Tunggal DNA pada DNA Rekombinasi Teknik Isolasi Fragmen Tunggal DNA pada DNA Rekombinasi
Jurnal Penelitian Perikanan - Teknik Isolasi Fragmen Tunggal DNA pada DNA Rekombinasi - Isolasi fragmen tunggal DNA atau yang biasa dikenal dengan teknik elusi merupakan suatu teknik untuk memisahkan fragmen DNA obyek dari fragmen2 DNA yang bersifat sebagai pengotor. Proses elusi ini penting dalam suatu perlakuan rekayasa genetik, sebab fragmen-fragmen yang sudah terpisah tsb sanggup berfungsi sebagai pelacak yang dipakai untuk mendeteksi gen DNA lain, dan fragmen-fragmen DNA tersebut sanggup dicangkokkan pada fragment dna lainnya.

Diperlukan beberapa tahapan untuk mendapat fragmen DNA yang terpisah dari fragmen DNA lainnya. Tahapan ke-1: dengan memisahkan fragmen yang akan di-isolasi dari fragmen lainnya dengan cara pemotongan memakai enzim hasil PCR atau enzim restriksi, diteruskan dengan tahap elektroforesis memakai gel agarose.

Tahapan selanjutnya ialah pendeteksian fragmen yang akan diisolasi dan memotong gel agarose yang mengandung fragment tersebut. Tahapan terakhir:mengisolasi fragmen DNA dari gel agarose dengan cara melewatkannya pada membran Hybon-N netral dan memberi larutan buffer elusi yang berisi Tris-buffer dan Sodium-dodesil Sulfat.

Saat ini sudah banyak perlatan (kit) yang sanggup dipakai untuk mengisolasi DNA dari gel agarose, seperti: Gel Band Purification dan GFX PCR DNA Kit dari AmershamPharmaciaBiotech. Untuk keperluan praktikum, acara ini sanggup dilakukan isolasi DNA dari gel agarose dengan memakai metode yang relatif sederhana dan murah.

Selain itu juga sanggup dipakai perlatan kit gel agarose memakai GFX PCR DNA dan Gel Band Purification Kit dari Amersham Pharmacia Biotech. Terdapat pula produk kit brand lain yang secara mudah sanggup dipakai dalam praktek, dengan mekanisme kerja (penggunaan) yang hampir sama.

Popular posts from this blog

Pengemasan Produk Perikanan

PENGERTIAN Pengemasan merupakan suatu cara atau perlakuan pengamanan terhadap materi pangan, supaya materi pangan baik yang belum maupun yang telah mengalami pengolahan, sanggup hingga ke tangan konsumen dengan “selamat” (secara kuantitas & kualitas). DASAR HUKUM PENGEMASAN PRODUK HASIL PERIKANAN 1.       UU No. 7 Tahun 1996 wacana Pangan 2.       UU No. 8 Tahun 1999 wacana Perlindungan Konsumen 3.       UU No. 31 Tahun 2004 wacana Perikanan dan UU No. 45 Tahun 2009 tentang: Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 wacana Perikanan 4.       UU RI No. 15 Tahun 2001 wacana Merk 5.       UU No. 14 Tahun 2001 wacana Paten 6.       Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 wacana Pelabelan dan Iklan Pangan 7.       Kep. Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.   KEP.01/M...

Budidaya Udang Galah

A. PENDAHULUAN   Udang galah ( Macrobrachium rosendergii, de Man) atau juga dikenal dengan Giant Tiger Prawn termasuk golongan krustase dari famili Palaemonidae, merupakan jenis yang terbesar ukurannya dibandingkan udang-udang air tawar lainnya. Udang yang diklaim merupakan udang orisinil oleh India dan Indonesia ini merupakan salah satu jenis udang yang semakin terkenal alasannya rasanya yang lezat, ukurannya cukup besar, dan gampang dibudidayakan. Menu dari udang ini umumnya dalam bentuk utuh (komplit dengan kepala atau head-on ); berbeda dengan jenis udang lain yang sering disajikan dalam bentuk tanpa kepala ( headless ). Mengapa demikian, bukan tanpa alasan; rupanya pada penggalan kepala itulah ada kandungan steroid, yang bermanfaat meningkatkna kebugaran tubuh kita. Kepopuleran di negeri kita diawali dengan dibukanya rumah makan khusus udang galah oleh Mang Engking di Sleman, Yogyakarta, di lahan budidaya udangnya. Dimulainya perjuangan rumah makan khusus udang galah...

Strategi Persidatan, Analisa Dan Harga Sidat (Unagi) Di Jepang

Strategi Persidatan, Analisa dan Harga Sidat (Unagi) di Jepang Menelaah kondisi dan taktik persidatan di Indonesia, sambil merencanakan sistem produksi 20 ton per tahun, sebagai konsultan sistem akal daya sidat. Berikut ini beberapa perencanaan dan taktik yang saya perhitungkan. Dengan adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, ihwal larangan Pengeluaran Benih Sidat Dari Wilayah Negara Republik Indonesia, ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia NOMOR PER. 18/MEN/2 009. Ukuran dan benih sidat yang dihentikan adalah: Benih ialah ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran tertentu yang belum dewasa. Benih sidat ialah sidat kecil dengan ukuran panjang hingga 35 cm dan/atau berat hingga 100 gram per ekor dan/atau berdiameter hingga 2,5 cm. Jadi ada batasan berat 100 gram, atau diameter s/d 2,5 cm, dan panjang 35 cm. Hal itu memungkinkan perkembangan pemeliharaan sidat dalam negeri hingga ukuran (100...