Skip to main content

Tingkatkan Konsumsi Ikan Nasional, Kkp Dan Kadin Dorong Aktivitas Gemarikan

 setuju untuk bersinergi dalam mendukung  Tingkatkan Konsumsi Ikan Nasional, KKP dan Kadin dorong Program Gemarikan
Tingkatkan Konsumsi Ikan Nasional, KKP dan Kadin dorong Program Gemarikan - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) setuju untuk bersinergi dalam mendukung Program Gerakan Mari Makan Ikan (Gemarikan). "Program Gemarikan sangat penting dibudayakan lantaran dikala ini masyarakat belum banyak yang memanfaatkan ikan," Kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C.Sutardjo dalam jadwal diskusi bersama Kadin di Jakarta, Kamis (5/04).

Lebih lanjut Sharif mengatakan, ini merupakan kiprah kita untuk mensosialisasikan Program Gemarikan dalam kebutuhan sehari-hari di masyarakat. Dikatakannya, Program Gemarikan dinilai akrab bekerjasama dengan peningkatan taraf kesejahteraan nelayan yang sebagian besar masih hidup memprihatinkan. Peningkatan konsumsi ikan akan berdampak pribadi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para nelayan, pembudidaya dan pengolah hasil perikanan.

Selain itu, Sharif menyatakan apresiasinya atas partisipasi dunia perjuangan khususnya para anggota Kadin yang mulai melirik di sektor kelautan dan perikanan. Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Suryo Bambang Sulisto menyatakan dukungannya terhadap jadwal Gemarikan yang di usung oleh KKP. Bambang menuturkan, peningkatan dalam konsumsi ikan bukanlah suatu hal yang tidak mungkin lantaran wilayah Indonesia mempunyai potensi ikan yang cukup besar sehingga sanggup dimanfaatkan dengan optimal.

Senada dengan Bambang, Wakil Ketua Umum Bidang Perikanan dan Kelautan Yugi Prayanto menuturkan, jikalau tingkat konsumsi ikan masyarakat tinggi, maka semakin tinggi pula dorongan produktivitas kelautan dan perikanan Indonesia. Menurut Yugi, tingkat konsumsi makan ikan yang kecil sanggup mempengaruhi keberlangsungan industri pengolahan ikan dan kesejahteraan nelayan. Oleh lantaran itu sambungnya, Gemarikan merupakan tanggung jawab bersama bukan hanya pemerintah saja tetapi juga para pengusaha dalam mendukung peningkatan konsumsi ikan di masyarakat. Yugi mengharapkan, jadwal Gemarikan sanggup memperlihatkan imbas positif terhadap industrinya, maupun pelaku perikanan dan kelautan di segala tingkatan terutama bagi para nelayan dan petambak dalam mencapai kesejahteraan.

Tercatat tingkat konsumsi ikan nasional tahun 2009 mencapai 29,08 kg/kapita/tahun, 2010 mencapai 30,48 kg/kapita/tahun sedangkan pada tahun 2011 rata-rata konsumsi ikan per kapita nasional tahun 2011 ialah 31,64 kg/kapita mengalami peningkatan rata-rata 3,81 persen dibandingkan konsumsi tahun 2010.

Selama periode 2007-2011, rata-rata konsumsi ikan per kapita sebesar 5,04 persen. Peningkatan konsumsi ikan didukung dengan adanya promosi produk dan Gerakan Makan Ikan di seluruh provinsi. Di sisi lain, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, total produksi perikanan nasional pada tahun kemudian sudah mencapai 10,65 juta ton.

Seperti diketahui Program Gerakan Mari Makan Ikan merupakan gerakan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya mengkonsumsi ikan. Selain itu, jadwal ini juga sebagai langkah upaya pengembangan sektor kelautan dan perikanan yang telah dicanangkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyejahterakan nelayan maupun pembudidaya ikan.


Tingkatkan Konsumsi Ikan Nasional, KKP dan Kadin dorong Program Gemarikan

Popular posts from this blog

Pengemasan Produk Perikanan

PENGERTIAN Pengemasan merupakan suatu cara atau perlakuan pengamanan terhadap materi pangan, supaya materi pangan baik yang belum maupun yang telah mengalami pengolahan, sanggup hingga ke tangan konsumen dengan “selamat” (secara kuantitas & kualitas). DASAR HUKUM PENGEMASAN PRODUK HASIL PERIKANAN 1.       UU No. 7 Tahun 1996 wacana Pangan 2.       UU No. 8 Tahun 1999 wacana Perlindungan Konsumen 3.       UU No. 31 Tahun 2004 wacana Perikanan dan UU No. 45 Tahun 2009 tentang: Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 wacana Perikanan 4.       UU RI No. 15 Tahun 2001 wacana Merk 5.       UU No. 14 Tahun 2001 wacana Paten 6.       Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 wacana Pelabelan dan Iklan Pangan 7.       Kep. Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.   KEP.01/M...

Budidaya Udang Galah

A. PENDAHULUAN   Udang galah ( Macrobrachium rosendergii, de Man) atau juga dikenal dengan Giant Tiger Prawn termasuk golongan krustase dari famili Palaemonidae, merupakan jenis yang terbesar ukurannya dibandingkan udang-udang air tawar lainnya. Udang yang diklaim merupakan udang orisinil oleh India dan Indonesia ini merupakan salah satu jenis udang yang semakin terkenal alasannya rasanya yang lezat, ukurannya cukup besar, dan gampang dibudidayakan. Menu dari udang ini umumnya dalam bentuk utuh (komplit dengan kepala atau head-on ); berbeda dengan jenis udang lain yang sering disajikan dalam bentuk tanpa kepala ( headless ). Mengapa demikian, bukan tanpa alasan; rupanya pada penggalan kepala itulah ada kandungan steroid, yang bermanfaat meningkatkna kebugaran tubuh kita. Kepopuleran di negeri kita diawali dengan dibukanya rumah makan khusus udang galah oleh Mang Engking di Sleman, Yogyakarta, di lahan budidaya udangnya. Dimulainya perjuangan rumah makan khusus udang galah...

Strategi Persidatan, Analisa Dan Harga Sidat (Unagi) Di Jepang

Strategi Persidatan, Analisa dan Harga Sidat (Unagi) di Jepang Menelaah kondisi dan taktik persidatan di Indonesia, sambil merencanakan sistem produksi 20 ton per tahun, sebagai konsultan sistem akal daya sidat. Berikut ini beberapa perencanaan dan taktik yang saya perhitungkan. Dengan adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, ihwal larangan Pengeluaran Benih Sidat Dari Wilayah Negara Republik Indonesia, ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia NOMOR PER. 18/MEN/2 009. Ukuran dan benih sidat yang dihentikan adalah: Benih ialah ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran tertentu yang belum dewasa. Benih sidat ialah sidat kecil dengan ukuran panjang hingga 35 cm dan/atau berat hingga 100 gram per ekor dan/atau berdiameter hingga 2,5 cm. Jadi ada batasan berat 100 gram, atau diameter s/d 2,5 cm, dan panjang 35 cm. Hal itu memungkinkan perkembangan pemeliharaan sidat dalam negeri hingga ukuran (100...