Skip to main content

Partenogenesis Telur Ikan Mas Memakai Ethanol 7% Dan 6-Dimethylaminopurine (6-Dmap) 200 Μm

Partenogenesis Telur Ikan Mas Menggunakan Ethanol  Partenogenesis Telur Ikan Mas Menggunakan Ethanol 7% dan 6-dimethylaminopurine (6-DMAP) 200 µM
Jurnal Penelitian Perikanan - Partenogenesis Telur Ikan Mas Menggunakan Ethanol 7% dan 6-dimethylaminopurine (6-DMAP) 200 µM - Tujuan penelitian: untuk mengetahui imbas 6-dimethylaminopurine (6-DMAP) dan ethanol 7% untuk aktivasi telur ikan mas. Telur ikan mas (Cyprinus carpio) diaktivasi secara buatan. Pelaksanaan aktivasi telur ikan mas dilakukan dengan cara merendam telur ikan mas dalam 6-dimethylaminopurine (6-DMAP) ( konsentrasi 200µM) dan ethanol (konsentrasi7%).

Telur ikan mas direndam dalam aktivator Ethanol 7% dan 6-dimethylaminopurine (6-DMAP) 200 µM, masing-masing selama lima, sepuluh, tigapuluh dan enampuluh menit. Pada masing-masing perlakuan, telur-telur ikan mas ditempatkan di dalam wadah berupa akuarium terpisah. Telur ikan mas yang dibuahi (fertilisasi) secara normal dijadikan sebagai kontrol.

Data yang didapat dari penelitian lalu dianalisis secara kualitatif dan kuantitatif. Data hasil analisis kualitatif lalu dijabarkan secara deskriptif. Metode analisis data secara kuantitatif dilakukan memakai metode Rancangan Acak Lengkap Faktorial.

Hasil penelitian memperlihatkan bahwa telur-telur ikan mas yang telah diaktivasi secara buatan memakai 6-dimethylaminopurine (6-DMAP) dan ethanol 7% memperlihatkan hasil 100 persen teraktivasi. Pengaruh faktual (p<0,05) pada perkembangan telur ikan mas didapatkan dari perlakuan variasi usang waktu perendaman aktivasi memakai 6-dimethylaminopurine (6-DMAP) dan ethanol 7%.

Judul Asli: Penggunaan 6-dimethylaminopurine (6-DMAP) 200 µM dan Ethanol 7% sebagai Aktivator Tunggal Partenogenesis Telur Ikan Mas (Cyprinus carpio)

Oleh: Hery, Novianto
Thesis, Universitas Brawijaya 
Tahun: 2011

Sumber: http://elibrary.ub.ac.id/handle/123456789/27310

Popular posts from this blog

Pengemasan Produk Perikanan

PENGERTIAN Pengemasan merupakan suatu cara atau perlakuan pengamanan terhadap materi pangan, supaya materi pangan baik yang belum maupun yang telah mengalami pengolahan, sanggup hingga ke tangan konsumen dengan “selamat” (secara kuantitas & kualitas). DASAR HUKUM PENGEMASAN PRODUK HASIL PERIKANAN 1.       UU No. 7 Tahun 1996 wacana Pangan 2.       UU No. 8 Tahun 1999 wacana Perlindungan Konsumen 3.       UU No. 31 Tahun 2004 wacana Perikanan dan UU No. 45 Tahun 2009 tentang: Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 wacana Perikanan 4.       UU RI No. 15 Tahun 2001 wacana Merk 5.       UU No. 14 Tahun 2001 wacana Paten 6.       Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 wacana Pelabelan dan Iklan Pangan 7.       Kep. Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.   KEP.01/M...

Budidaya Udang Galah

A. PENDAHULUAN   Udang galah ( Macrobrachium rosendergii, de Man) atau juga dikenal dengan Giant Tiger Prawn termasuk golongan krustase dari famili Palaemonidae, merupakan jenis yang terbesar ukurannya dibandingkan udang-udang air tawar lainnya. Udang yang diklaim merupakan udang orisinil oleh India dan Indonesia ini merupakan salah satu jenis udang yang semakin terkenal alasannya rasanya yang lezat, ukurannya cukup besar, dan gampang dibudidayakan. Menu dari udang ini umumnya dalam bentuk utuh (komplit dengan kepala atau head-on ); berbeda dengan jenis udang lain yang sering disajikan dalam bentuk tanpa kepala ( headless ). Mengapa demikian, bukan tanpa alasan; rupanya pada penggalan kepala itulah ada kandungan steroid, yang bermanfaat meningkatkna kebugaran tubuh kita. Kepopuleran di negeri kita diawali dengan dibukanya rumah makan khusus udang galah oleh Mang Engking di Sleman, Yogyakarta, di lahan budidaya udangnya. Dimulainya perjuangan rumah makan khusus udang galah...

Strategi Persidatan, Analisa Dan Harga Sidat (Unagi) Di Jepang

Strategi Persidatan, Analisa dan Harga Sidat (Unagi) di Jepang Menelaah kondisi dan taktik persidatan di Indonesia, sambil merencanakan sistem produksi 20 ton per tahun, sebagai konsultan sistem akal daya sidat. Berikut ini beberapa perencanaan dan taktik yang saya perhitungkan. Dengan adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, ihwal larangan Pengeluaran Benih Sidat Dari Wilayah Negara Republik Indonesia, ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia NOMOR PER. 18/MEN/2 009. Ukuran dan benih sidat yang dihentikan adalah: Benih ialah ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran tertentu yang belum dewasa. Benih sidat ialah sidat kecil dengan ukuran panjang hingga 35 cm dan/atau berat hingga 100 gram per ekor dan/atau berdiameter hingga 2,5 cm. Jadi ada batasan berat 100 gram, atau diameter s/d 2,5 cm, dan panjang 35 cm. Hal itu memungkinkan perkembangan pemeliharaan sidat dalam negeri hingga ukuran (100...