Skip to main content

Participatory Rural Appraisal (Pra)

Participatory Rural Appraisal (PRA) merupakan pendekatan jadwal yang mulai dikembangkan pada awal dekade 1990-an.  Saat ini PRA dikembangkan dan diaplikasikan dalam pengembangan program-program di aneka macam negara di dunia termasuk Indonesia, dengan dasar pemikiran bahwa keberhasilan suatu pendekatan pengembangan  masyarakat perlu benar-benar melibatkan masyarakat itu sendiri.

Program pembangunan masyarakat dimana lebih banyak direncanakan oleh pemerintah/lembaga penyelenggara jadwal tanpa melibatkan masyarakat yang menjadi pelaku utama pembangunan (top-down) maka  proses perencanaan pembangunan dengan  cara itu  mengakibatkan:

  1. Program pembangunan tidak menyentuh kepentingan masyarakat yang sesungguhnya.
  2. Keterlibatan masyarakat hanya sebagai pelaksana bukan sebagai pemilik jadwal sehingga dukungannya kecil
  3. Masyarakat hanya sebagai pelaksana akan mengakibatkan kurangnya kemandirian dan keberlanjutan program, sebab masyarakat tergantung pada pihak luar.
 merupakan pendekatan jadwal yang  mulai dikembangkan pada awal dekade  PARTICIPATORY RURAL APPRAISAL (PRA)
Dalam metode PRA terkandung tujuan pemberdayaan masyarakat, artinya masyarakat diupayakan untuk mempunyai pandangan terbuka terhadap keadaannya sendiri dan lingkungannnya serta mempunyai kemampuan dan keterampilan  untuk secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri mengatasi permasalahan-permasalahan yang mereka hadapi.  Untuk itu diharapkan penyadaran, pembelajaran dan pengalihan keterampilan kepada masyarakat, dengan memberi peluang seluas-luasnya menjadi pelaku aktif pada semua proses pembangunan.

PENGERTIAN PRA

Participatory Rural Appraisal (PRA) atau Identifikasi Lokasi Partisipatif yaitu serangkaian atau sekelompok acara dan metode yang memungkinkan masyarakat suatu wilayah sanggup mengamati, mengkaji, saling berbagi, meningkatkan dan menganalisis pengetahuan ihwal kondisi dan aspek-aspek kehidupan yang ada di daerahnya semoga mereka bisa membuat planning dan tindakan pembaharuan yang lebih baik yang dilakukan oleh masyarakat itu secara partisipatif.

TUJUAN PRA
Tujuan dari PRA yaitu :
  1. meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menganalisis keadaannya sendiri dan memikirkan apa yang bisa mereka lakukan untuk memperbaiki keadaannya, mengembangkan potensi dan keterampilan dan sikap supaya mandiri.
  2. meningkatkan kemauan dan kemampuan masyarakat dalam berguru bersama aneka macam pengetahuan dan pengalaman melalui serangkaian kegiatan.  Melalui proses ini masyarakat diasah untuk semakin terpelajar dan cermat mengkaji daerahnya dan mengembangkan aneka macam acara yang sempurna untuk keadaan mereka sendiri.
MANFAAT PRA
Manfaat dari PRA yaitu :  
  1. meningkatnya proses berguru dan proses penyadaran bagi masyarakat desa dalam melihat aneka macam keadaan kehidupan di lingkungannya yang mensugesti keadaan mereka sendiri
  2. meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap potensi dan masalahnya sehingga terdorong untuk mengupayakan pemecahan duduk masalah dan jalan keluar serta mengembangkan potensi yang dimiliki melalui penyusunan planning kegiatan/program yang disusun dan dikerjakan oleh mereka sendiri
  3. meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menilai/mengevaluasi hasil acara programnya sehingga sanggup senantiasa memperbaikinya untuk perencanaan yang lebih baik dimasa mendatang
  4. terdorongnya masyarakat dalam membuat moto ”hari ini lebih baik dari hari kemarin, hari esok lebih bai dari hari ini”
Sumber: http://www.medialuhkan.blogspot.co.id/

Popular posts from this blog

Pengemasan Produk Perikanan

PENGERTIAN Pengemasan merupakan suatu cara atau perlakuan pengamanan terhadap materi pangan, supaya materi pangan baik yang belum maupun yang telah mengalami pengolahan, sanggup hingga ke tangan konsumen dengan “selamat” (secara kuantitas & kualitas). DASAR HUKUM PENGEMASAN PRODUK HASIL PERIKANAN 1.       UU No. 7 Tahun 1996 wacana Pangan 2.       UU No. 8 Tahun 1999 wacana Perlindungan Konsumen 3.       UU No. 31 Tahun 2004 wacana Perikanan dan UU No. 45 Tahun 2009 tentang: Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 wacana Perikanan 4.       UU RI No. 15 Tahun 2001 wacana Merk 5.       UU No. 14 Tahun 2001 wacana Paten 6.       Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 wacana Pelabelan dan Iklan Pangan 7.       Kep. Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.   KEP.01/M...

Budidaya Udang Galah

A. PENDAHULUAN   Udang galah ( Macrobrachium rosendergii, de Man) atau juga dikenal dengan Giant Tiger Prawn termasuk golongan krustase dari famili Palaemonidae, merupakan jenis yang terbesar ukurannya dibandingkan udang-udang air tawar lainnya. Udang yang diklaim merupakan udang orisinil oleh India dan Indonesia ini merupakan salah satu jenis udang yang semakin terkenal alasannya rasanya yang lezat, ukurannya cukup besar, dan gampang dibudidayakan. Menu dari udang ini umumnya dalam bentuk utuh (komplit dengan kepala atau head-on ); berbeda dengan jenis udang lain yang sering disajikan dalam bentuk tanpa kepala ( headless ). Mengapa demikian, bukan tanpa alasan; rupanya pada penggalan kepala itulah ada kandungan steroid, yang bermanfaat meningkatkna kebugaran tubuh kita. Kepopuleran di negeri kita diawali dengan dibukanya rumah makan khusus udang galah oleh Mang Engking di Sleman, Yogyakarta, di lahan budidaya udangnya. Dimulainya perjuangan rumah makan khusus udang galah...

Strategi Persidatan, Analisa Dan Harga Sidat (Unagi) Di Jepang

Strategi Persidatan, Analisa dan Harga Sidat (Unagi) di Jepang Menelaah kondisi dan taktik persidatan di Indonesia, sambil merencanakan sistem produksi 20 ton per tahun, sebagai konsultan sistem akal daya sidat. Berikut ini beberapa perencanaan dan taktik yang saya perhitungkan. Dengan adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, ihwal larangan Pengeluaran Benih Sidat Dari Wilayah Negara Republik Indonesia, ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia NOMOR PER. 18/MEN/2 009. Ukuran dan benih sidat yang dihentikan adalah: Benih ialah ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran tertentu yang belum dewasa. Benih sidat ialah sidat kecil dengan ukuran panjang hingga 35 cm dan/atau berat hingga 100 gram per ekor dan/atau berdiameter hingga 2,5 cm. Jadi ada batasan berat 100 gram, atau diameter s/d 2,5 cm, dan panjang 35 cm. Hal itu memungkinkan perkembangan pemeliharaan sidat dalam negeri hingga ukuran (100...