Skip to main content

Participatory Rural Appraisal (Pra)

Participatory Rural Appraisal (PRA) merupakan pendekatan jadwal yang mulai dikembangkan pada awal dekade 1990-an.  Saat ini PRA dikembangkan dan diaplikasikan dalam pengembangan program-program di aneka macam negara di dunia termasuk Indonesia, dengan dasar pemikiran bahwa keberhasilan suatu pendekatan pengembangan  masyarakat perlu benar-benar melibatkan masyarakat itu sendiri.

Program pembangunan masyarakat dimana lebih banyak direncanakan oleh pemerintah/lembaga penyelenggara jadwal tanpa melibatkan masyarakat yang menjadi pelaku utama pembangunan (top-down) maka  proses perencanaan pembangunan dengan  cara itu  mengakibatkan:

  1. Program pembangunan tidak menyentuh kepentingan masyarakat yang sesungguhnya.
  2. Keterlibatan masyarakat hanya sebagai pelaksana bukan sebagai pemilik jadwal sehingga dukungannya kecil
  3. Masyarakat hanya sebagai pelaksana akan mengakibatkan kurangnya kemandirian dan keberlanjutan program, sebab masyarakat tergantung pada pihak luar.
 merupakan pendekatan jadwal yang  mulai dikembangkan pada awal dekade  PARTICIPATORY RURAL APPRAISAL (PRA)
Dalam metode PRA terkandung tujuan pemberdayaan masyarakat, artinya masyarakat diupayakan untuk mempunyai pandangan terbuka terhadap keadaannya sendiri dan lingkungannnya serta mempunyai kemampuan dan keterampilan  untuk secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri mengatasi permasalahan-permasalahan yang mereka hadapi.  Untuk itu diharapkan penyadaran, pembelajaran dan pengalihan keterampilan kepada masyarakat, dengan memberi peluang seluas-luasnya menjadi pelaku aktif pada semua proses pembangunan.

PENGERTIAN PRA

Participatory Rural Appraisal (PRA) atau Identifikasi Lokasi Partisipatif yaitu serangkaian atau sekelompok acara dan metode yang memungkinkan masyarakat suatu wilayah sanggup mengamati, mengkaji, saling berbagi, meningkatkan dan menganalisis pengetahuan ihwal kondisi dan aspek-aspek kehidupan yang ada di daerahnya semoga mereka bisa membuat planning dan tindakan pembaharuan yang lebih baik yang dilakukan oleh masyarakat itu secara partisipatif.

TUJUAN PRA
Tujuan dari PRA yaitu :
  1. meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menganalisis keadaannya sendiri dan memikirkan apa yang bisa mereka lakukan untuk memperbaiki keadaannya, mengembangkan potensi dan keterampilan dan sikap supaya mandiri.
  2. meningkatkan kemauan dan kemampuan masyarakat dalam berguru bersama aneka macam pengetahuan dan pengalaman melalui serangkaian kegiatan.  Melalui proses ini masyarakat diasah untuk semakin terpelajar dan cermat mengkaji daerahnya dan mengembangkan aneka macam acara yang sempurna untuk keadaan mereka sendiri.
MANFAAT PRA
Manfaat dari PRA yaitu :  
  1. meningkatnya proses berguru dan proses penyadaran bagi masyarakat desa dalam melihat aneka macam keadaan kehidupan di lingkungannya yang mensugesti keadaan mereka sendiri
  2. meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap potensi dan masalahnya sehingga terdorong untuk mengupayakan pemecahan duduk masalah dan jalan keluar serta mengembangkan potensi yang dimiliki melalui penyusunan planning kegiatan/program yang disusun dan dikerjakan oleh mereka sendiri
  3. meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menilai/mengevaluasi hasil acara programnya sehingga sanggup senantiasa memperbaikinya untuk perencanaan yang lebih baik dimasa mendatang
  4. terdorongnya masyarakat dalam membuat moto ”hari ini lebih baik dari hari kemarin, hari esok lebih bai dari hari ini”
Sumber: http://www.medialuhkan.blogspot.co.id/

Popular posts from this blog

Ikan Tenggiri

Ikan tenggiri аdаlаh termasuk golongan ikan pelagis dan salah satu ikan berdaging putih уаng disukai оlеh masyarakat dunia, disebabkan оlеh rasa dan baunya khas.  Ikan іnі termasuk dalam marga Scomberomorus dеngаn famili Scombridae уаng јugа mаѕіh kerabat dekat dеngаn ikan tuna, ikan tongkol, ikan madidihang, dan ikan kembung. ikan ternggiri јugа dikenal рulа dеngаn nama sapnish mackerel, nаmun nama tеrѕеbut berbeda-beda dі ѕеtіар daerah.  Orang india menyebutnya ikan anjai, dі Filipina lebih dikenal dеngаn nama dillis, dan dі Thailand erat dеngаn istilah ikan thuinsi.  IKAN TENGGIRI Ikan tenggiri Mеrеkа banyak ditemukan dі perairan beriklim sedang dan tropis, sebagian besar tinggal dі ѕераnјаng pantai atau bahari lepas.  Banyak spesies dibatasi dalam rentang distribusi mеrеkа dan hidup dalam populasi уаng terpisah atau stok ikan bеrdаѕаrkаn geografi. Dі Indonesia ikan tenggiri paling banyak ditemukan dі Gorontalo.  Ukuran ikan tenggiri...

4 Hal Harus Dilakukan Untuk Pengembangan Budidaya Tambak Udang Berkelanjutan Di Indonesia

4 Hal Harus Dilakukan untuk Pengembangan Budidaya Tambak Udang Berkelanjutan di Indonesia - Indonesia yaitu negara besar dengan luas 8,7 juta km2 dengan garis pantai sepanjang 81.000 km. Indonesia terdiri dari lebih 17.000 pulau, menyebar sepanjang khatulistiwa, di antara benua Asia dan Australia . Indonesia mempunyai 800.000 ha daerah potensial untuk budidaya tambak udang yang 360.000 ha di antaranya telah dikembangkan untuk perikanan budidaya . Lebih dari 30% lahan tersebut untuk budidaya tambak udang. Kendala utama ketika ini untuk budidaya udang berkelanjutan adalah: degradasi lingkungan akhir polusi internal dan eksternal, tidak efektifnya perencanaan pesisir dalam penggunaan lahan, desain teknis dan tata letak tambak udang yang buruk, dan administrasi budidaya yang tidak benar. Ancaman utama yang terbesar yaitu dengan adanya perkembangan industri yang begitu pesat. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meminimalkan beberapa persoalan tersebut. Terdapat 4 rekomendasi yang p...

Pengemasan Produk Perikanan

PENGERTIAN Pengemasan merupakan suatu cara atau perlakuan pengamanan terhadap materi pangan, supaya materi pangan baik yang belum maupun yang telah mengalami pengolahan, sanggup hingga ke tangan konsumen dengan “selamat” (secara kuantitas & kualitas). DASAR HUKUM PENGEMASAN PRODUK HASIL PERIKANAN 1.       UU No. 7 Tahun 1996 wacana Pangan 2.       UU No. 8 Tahun 1999 wacana Perlindungan Konsumen 3.       UU No. 31 Tahun 2004 wacana Perikanan dan UU No. 45 Tahun 2009 tentang: Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 wacana Perikanan 4.       UU RI No. 15 Tahun 2001 wacana Merk 5.       UU No. 14 Tahun 2001 wacana Paten 6.       Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 wacana Pelabelan dan Iklan Pangan 7.       Kep. Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.   KEP.01/M...