| - | Benih dari induk yang unggul ( bersertifikat pemerintah/swasta ) |
| - | Benih sehat, gerak aktif dan lincah |
| - | Ukuran sama/seragam |
| - | Dari satu induk yang sama (kecepatan tumbuh sama) |
| - | Warna seragam perbedaan warna benih mengatakan tingkat kesehatan benih yg bermacam-macam atau dengan kata lain benih sudah terinfeksi sehingga mensugesti lender dan pigmen sebagai system immune. |
| - | Organ lengkap Kumis yang tidak lengkap/rontok mengambarkan ikan pernah terjangkit penyakit, termasuk sirip yang tidak utuh lagi bentuknya. Patil yang tidak lengkap mengatakan kualitas induk masih sangat bersahabat kekerabatannya (inbreed) sehingga sanggup dipastikan akan diikuti kelainan organ atau daya tahan ikan. |
| - | Bentuk proporsional |
| - | Benih dari pembenih/ hatchery yang terpercaya Sumber: Komunitas Masamo Pekalongan. 2013. Budidaya Lele Biofloc (Standart Operational Procedure). Pekalongan |
PENGERTIAN Pengemasan merupakan suatu cara atau perlakuan pengamanan terhadap materi pangan, supaya materi pangan baik yang belum maupun yang telah mengalami pengolahan, sanggup hingga ke tangan konsumen dengan “selamat” (secara kuantitas & kualitas). DASAR HUKUM PENGEMASAN PRODUK HASIL PERIKANAN 1. UU No. 7 Tahun 1996 wacana Pangan 2. UU No. 8 Tahun 1999 wacana Perlindungan Konsumen 3. UU No. 31 Tahun 2004 wacana Perikanan dan UU No. 45 Tahun 2009 tentang: Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 wacana Perikanan 4. UU RI No. 15 Tahun 2001 wacana Merk 5. UU No. 14 Tahun 2001 wacana Paten 6. Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 wacana Pelabelan dan Iklan Pangan 7. Kep. Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. KEP.01/M...