Skip to main content

Perntingnya Kartu Pelaku Perjuangan Kelautan Dan Perikanan




Untuk santunan dan pemberdayaan pelaku perjuangan kelautan dan perikanan, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta membuat efektivitas dan efisiensi kegiatan Kementerian Kelautan dan Perikanan biar sempurna target dan pendataan kepada pelaku perjuangan kelautan dan perikanan, akhirnya Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2017 perihal Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.


Fungsi Kartu KUSUKA:
  1. identitas profesi Pelaku Usaha kelautan dan perikanan;
  2. basis data untuk memudahkan santunan dan pemberdayaan Pelaku Usaha kelautan dan perikanan; 
  3. pelayanan dan training Pelaku Usaha kelautan dan perikanan; dan
  4. sarana untuk pemantauan dan penilaian pelaksanaan kegiatan Kementerian.

Ruang lingkup Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang berhak mendapat kartu KUSUKA berbentuk orang perseorangan atau korporasi yang meliputi:
  1. Nelayan terdiri atas Nelayan kecil, Nelayan tradisional, Nelayan buruh, dan Nelayan pemilik;
  2. Pembudi Daya Ikan terdiri dari Pembudi Daya Ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik lahan;
  3. Petambak Garam terdiri atas Petambak Garam kecil, penggarap tambak garam, dan pemilik tambak garam;
  4. Pengolah Ikan; 
  5. Pemasar Perikanan; dan
  6. Penyedia Jasa Pengiriman Produk Kelautan dan Perikanan.

Penyelenggara Kartu KUSUKA dilaksanakan oleh:
a.     Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal mempunyai kewenangan sebagai berikut:
            1)    membangun dan mengelola sistem basis data Kementerian; dan 
2)    mengelola dan menyajikan data Pelaku Usaha kelautan dan perikanan.

b.      Direktorat Jenderal
1)   Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut untuk penyelenggaraan Kartu KUSUKA bagi Petambak Garam;
2) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap untuk penyelenggaraan Kartu KUSUKA bagi Nelayan;
3) Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya untuk penyelenggaraan Kartu KUSUKA bagi Pembudi Daya Ikan; dan
4) Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan untuk penyelenggaraan Kartu KUSUKA bagi Pengolah Ikan dan Pemasar Perikanan.

Direktorat Jenderal mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1)    mengadakan dan mendistribusikan perangkat keras dan blanko Kartu KUSUKA; dan
2)  melakukan pendataan, validasi dokumen, dan sosialisasi Kartu KUSUKA sesuai dengan kiprah dan fungsi Direktorat Jenderal.

c.       Badan
Badan mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1)    mengadakan dan mendistribusikan perangkat keras dan blanko Kartu KUSUKA; dan
2)  melakukan pendataan, validasi dokumen, dan sosialisasi Kartu KUSUKA sesuai dengan kiprah dan fungsi Badan.

d.      Dinas provinsi
Dinas provinsi mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1)    mengoordinasikan penyelenggaraan Kartu KUSUKA di provinsi; dan 
2)    mengelola dan menyajikan data Kartu KUSUKA di provinsi.

e.      UPT dan Dinas kabupaten/kota
UPT dan Dinas kabupaten/kota mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1)    mensosialisasikan fungsi Kartu KUSUKA;
2)    melakukan verifikasi kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan; 
3)    melaksanakan pencetakan Kartu KUSUKA; dan
4)    mendistribusi Kartu KUSUKA.

Kartu KUSUKA memuat informasi:
a.    NIK orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi;
b.    nama Pelaku Usaha;
c.     alamat Pelaku Usaha;
d.    masa berlaku;
e.    profesi utama Pelaku Usaha; dan
f.     kode Quick Response (QR Code).
Kode Quick Response (QR Code) memuat informasi, antara lain: (1) NIK orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi; (2) nama Pelaku Usaha; (3) daerah dan tanggal lahir orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi; (4) alamat Pelaku Usaha; (5) masa berlaku; (6) profesi utama Pelaku Usaha; (7) profesi komplemen Pelaku Usaha; (8) tahun register; (9) nomor telepon; dan (10) sarana dan prasarana produksi yang digunakan.

Permohonan Penerbitan
Setiap Pelaku Usaha untuk mempunyai Kartu KUSUKA harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan, melalui kepala Dinas kabupaten/kota atau kepala UPT, dengan melampirkan persyaratan: (1) formulir permohonan penerbitan Kartu KUSUKA yang telah diisi; (2) fotokopi kartu tanda penduduk orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi;   (3) surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai Pelaku Usaha untuk orang perseorangan; dan (4) fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk korporasi.

Perubahan Kartu KUSUKA
a.    Kartu KUSUKA sanggup dilakukan perubahan sehabis jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung semenjak Kartu KUSUKA diterbitkan.
b.  Perubahan Kartu KUSUKA dilakukan apabila terdapat perubahan alamat, penanggung jawab korporasi, dan/atau profesi utama Pelaku Usaha.

Perpanjangan Kartu KUSUKA
a.    Perpanjangan Kartu KUSUKA sanggup diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Kartu KUSUKA berakhir.
b.     Setiap Pelaku Usaha untuk melaksanakan perpanjangan Kartu KUSUKA harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan melalui Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala UPT.

Penggantian Kartu KUSUKA
a.     Penggantian Kartu KUSUKA sanggup dilakukan apabila Kartu KUSUKA rusak atau hilang.
b. Setiap Pelaku Usaha yang akan melaksanakan penggantian Kartu KUSUKA harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan melalui kepala Dinas kabupaten/kota atau Kepala UPT.

Masa Berlaku
Kartu KUSUKA berlaku selama 5 (lima) tahun dan sanggup diperpanjang.


Sumber:  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 39/PERMEN-KP/2017 perihal Kartu Pelaku Usaha Kelautan Dan Perikanan.

Popular posts from this blog

Ikan Tenggiri

Ikan tenggiri аdаlаh termasuk golongan ikan pelagis dan salah satu ikan berdaging putih уаng disukai оlеh masyarakat dunia, disebabkan оlеh rasa dan baunya khas.  Ikan іnі termasuk dalam marga Scomberomorus dеngаn famili Scombridae уаng јugа mаѕіh kerabat dekat dеngаn ikan tuna, ikan tongkol, ikan madidihang, dan ikan kembung. ikan ternggiri јugа dikenal рulа dеngаn nama sapnish mackerel, nаmun nama tеrѕеbut berbeda-beda dі ѕеtіар daerah.  Orang india menyebutnya ikan anjai, dі Filipina lebih dikenal dеngаn nama dillis, dan dі Thailand erat dеngаn istilah ikan thuinsi.  IKAN TENGGIRI Ikan tenggiri Mеrеkа banyak ditemukan dі perairan beriklim sedang dan tropis, sebagian besar tinggal dі ѕераnјаng pantai atau bahari lepas.  Banyak spesies dibatasi dalam rentang distribusi mеrеkа dan hidup dalam populasi уаng terpisah atau stok ikan bеrdаѕаrkаn geografi. Dі Indonesia ikan tenggiri paling banyak ditemukan dі Gorontalo.  Ukuran ikan tenggiri...

4 Hal Harus Dilakukan Untuk Pengembangan Budidaya Tambak Udang Berkelanjutan Di Indonesia

4 Hal Harus Dilakukan untuk Pengembangan Budidaya Tambak Udang Berkelanjutan di Indonesia - Indonesia yaitu negara besar dengan luas 8,7 juta km2 dengan garis pantai sepanjang 81.000 km. Indonesia terdiri dari lebih 17.000 pulau, menyebar sepanjang khatulistiwa, di antara benua Asia dan Australia . Indonesia mempunyai 800.000 ha daerah potensial untuk budidaya tambak udang yang 360.000 ha di antaranya telah dikembangkan untuk perikanan budidaya . Lebih dari 30% lahan tersebut untuk budidaya tambak udang. Kendala utama ketika ini untuk budidaya udang berkelanjutan adalah: degradasi lingkungan akhir polusi internal dan eksternal, tidak efektifnya perencanaan pesisir dalam penggunaan lahan, desain teknis dan tata letak tambak udang yang buruk, dan administrasi budidaya yang tidak benar. Ancaman utama yang terbesar yaitu dengan adanya perkembangan industri yang begitu pesat. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meminimalkan beberapa persoalan tersebut. Terdapat 4 rekomendasi yang p...

Pengemasan Produk Perikanan

PENGERTIAN Pengemasan merupakan suatu cara atau perlakuan pengamanan terhadap materi pangan, supaya materi pangan baik yang belum maupun yang telah mengalami pengolahan, sanggup hingga ke tangan konsumen dengan “selamat” (secara kuantitas & kualitas). DASAR HUKUM PENGEMASAN PRODUK HASIL PERIKANAN 1.       UU No. 7 Tahun 1996 wacana Pangan 2.       UU No. 8 Tahun 1999 wacana Perlindungan Konsumen 3.       UU No. 31 Tahun 2004 wacana Perikanan dan UU No. 45 Tahun 2009 tentang: Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 wacana Perikanan 4.       UU RI No. 15 Tahun 2001 wacana Merk 5.       UU No. 14 Tahun 2001 wacana Paten 6.       Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 wacana Pelabelan dan Iklan Pangan 7.       Kep. Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.   KEP.01/M...