Untuk santunan dan pemberdayaan pelaku perjuangan kelautan dan perikanan, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta membuat efektivitas dan efisiensi kegiatan Kementerian Kelautan dan Perikanan biar sempurna target dan pendataan kepada pelaku perjuangan kelautan dan perikanan, akhirnya Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2017 perihal Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.
Fungsi Kartu KUSUKA:
- identitas profesi Pelaku Usaha kelautan dan perikanan;
- basis data untuk memudahkan santunan dan pemberdayaan Pelaku Usaha kelautan dan perikanan;
- pelayanan dan training Pelaku Usaha kelautan dan perikanan; dan
- sarana untuk pemantauan dan penilaian pelaksanaan kegiatan Kementerian.
Ruang lingkup Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang berhak mendapat kartu KUSUKA berbentuk orang perseorangan atau korporasi yang meliputi:
- Nelayan terdiri atas Nelayan kecil, Nelayan tradisional, Nelayan buruh, dan Nelayan pemilik;
- Pembudi Daya Ikan terdiri dari Pembudi Daya Ikan kecil, penggarap lahan, dan pemilik lahan;
- Petambak Garam terdiri atas Petambak Garam kecil, penggarap tambak garam, dan pemilik tambak garam;
- Pengolah Ikan;
- Pemasar Perikanan; dan
- Penyedia Jasa Pengiriman Produk Kelautan dan Perikanan.
Penyelenggara Kartu KUSUKA dilaksanakan oleh:
a. Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1) membangun dan mengelola sistem basis data Kementerian; dan 2) mengelola dan menyajikan data Pelaku Usaha kelautan dan perikanan.
b. Direktorat Jenderal
1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut untuk penyelenggaraan Kartu KUSUKA bagi Petambak Garam;
2) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap untuk penyelenggaraan Kartu KUSUKA bagi Nelayan;
3) Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya untuk penyelenggaraan Kartu KUSUKA bagi Pembudi Daya Ikan; dan
4) Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan untuk penyelenggaraan Kartu KUSUKA bagi Pengolah Ikan dan Pemasar Perikanan.
Direktorat Jenderal mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1) mengadakan dan mendistribusikan perangkat keras dan blanko Kartu KUSUKA; dan
2) melakukan pendataan, validasi dokumen, dan sosialisasi Kartu KUSUKA sesuai dengan kiprah dan fungsi Direktorat Jenderal.
c. Badan
Badan mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1) mengadakan dan mendistribusikan perangkat keras dan blanko Kartu KUSUKA; dan
2) melakukan pendataan, validasi dokumen, dan sosialisasi Kartu KUSUKA sesuai dengan kiprah dan fungsi Badan.
d. Dinas provinsi
Dinas provinsi mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1) mengoordinasikan penyelenggaraan Kartu KUSUKA di provinsi; dan
2) mengelola dan menyajikan data Kartu KUSUKA di provinsi.
e. UPT dan Dinas kabupaten/kota
UPT dan Dinas kabupaten/kota mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1) mensosialisasikan fungsi Kartu KUSUKA;
2) melakukan verifikasi kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan;
3) melaksanakan pencetakan Kartu KUSUKA; dan
4) mendistribusi Kartu KUSUKA.
Kartu KUSUKA memuat informasi:
a. NIK orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi;
b. nama Pelaku Usaha;
c. alamat Pelaku Usaha;
d. masa berlaku;
e. profesi utama Pelaku Usaha; dan
f. kode Quick Response (QR Code).
Kode Quick Response (QR Code) memuat informasi, antara lain: (1) NIK orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi; (2) nama Pelaku Usaha; (3) daerah dan tanggal lahir orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi; (4) alamat Pelaku Usaha; (5) masa berlaku; (6) profesi utama Pelaku Usaha; (7) profesi komplemen Pelaku Usaha; (8) tahun register; (9) nomor telepon; dan (10) sarana dan prasarana produksi yang digunakan.
Permohonan Penerbitan
Setiap Pelaku Usaha untuk mempunyai Kartu KUSUKA harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan, melalui kepala Dinas kabupaten/kota atau kepala UPT, dengan melampirkan persyaratan: (1) formulir permohonan penerbitan Kartu KUSUKA yang telah diisi; (2) fotokopi kartu tanda penduduk orang perseorangan atau penanggung jawab korporasi; (3) surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai Pelaku Usaha untuk orang perseorangan; dan (4) fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk korporasi.
Perubahan Kartu KUSUKA
a. Kartu KUSUKA sanggup dilakukan perubahan sehabis jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung semenjak Kartu KUSUKA diterbitkan.
b. Perubahan Kartu KUSUKA dilakukan apabila terdapat perubahan alamat, penanggung jawab korporasi, dan/atau profesi utama Pelaku Usaha.
Perpanjangan Kartu KUSUKA
a. Perpanjangan Kartu KUSUKA sanggup diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Kartu KUSUKA berakhir.
b. Setiap Pelaku Usaha untuk melaksanakan perpanjangan Kartu KUSUKA harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan melalui Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala UPT.
Penggantian Kartu KUSUKA
a. Penggantian Kartu KUSUKA sanggup dilakukan apabila Kartu KUSUKA rusak atau hilang.
b. Setiap Pelaku Usaha yang akan melaksanakan penggantian Kartu KUSUKA harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan melalui kepala Dinas kabupaten/kota atau Kepala UPT.
Masa Berlaku
Kartu KUSUKA berlaku selama 5 (lima) tahun dan sanggup diperpanjang.
Sumber: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 39/PERMEN-KP/2017 perihal Kartu Pelaku Usaha Kelautan Dan Perikanan.